Alhamdulillah, KJP Plus dan KJMU Cair! Bisa Diambil di ATM Bank DKI, Ini Jadwal Tarik Tunainya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Warga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan tersebut dengan cara menarik secara tunai di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank DKI yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya. Bank DKI pun mengimbau para nasabah tetap patuh pada aturan PSBB untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Karena situasi masih rawan penyebaran COVID-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter, tidak berkerumun, dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali," ujar Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini secara tertulis di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
Baca Juga: Sederet Fakta THR PNS, Tanpa Dipotong dan Bisa Cair Setelah Lebaran
Ia pun meminta kepada masyarakat pemegang KJP untuk menunda ke ATM apabila terjadi kerumuman dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter. Herry mengingatkan warga penerima KJP Plus & KJMU tidak perlu menarik dananya secara bersamaan pada hari itu juga. Karena dana yang menjadi hak tetap aman.
Ia menambahkan, "tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. Tidak akan hilang sepeser pun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan."
Untuk menjaga keamanan dan menghindari penyebaran virus Corona, Herry juga menganjurkan agar para nasabah melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile. Pemegang KJP Plus & KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJPnya dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI.
Sebagai informasi, penyaluran dana KJP Plus dan KJMU dilakukan secara bertahap. Berikut ini rincian jadwal penarikan tunai masing-masing tingkatan KJP Plus dan KJMU:
1. Tingkat SD/SDLB/MI: mulai 15 Mei 2020.
2. Tingkat SMP/SMPLB/MTs/PKBM: mulai 18 Mei 2020.
3. Tingkat SMA/SMALB/MA/SMK serta mahasiswa pemegang KJMU: mulai 20 Mei 2020.
Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.
Berbeda dengan sebelumnya, terdapat perubahan skema pencairan dana KJP Plus dan KJMU ditengah masa pandemik COVID-19. Pencairan dana rutin tetap dilakukan per bulan, namun untuk dana berkala dapat dicairkan per bulannya.
(责任编辑:时尚)
- ·Giring Ganesha Siap Maju Caleg, Percaya Diri PSI Bisa Raup Banyak Suara di Pemilu 2024
- ·Update COVID
- ·Anies Datang Melayat, Tangis Ibu Korban Tembok Roboh MTsN 19 Jakarta Pecah
- ·Fenomena Tech Winter Ubah Arah Investasi Modal Ventura
- ·Polda Banten Kerahkan ETLE Portable, Mampu Tangkap Pelanggaran dengan Jarak 25 meter
- ·Pasca Insiden Tembok Roboh, Proses KBM di MTsN 19 Jakarta Sementara Dialihkan ke MAN 11
- ·Cegah Banjir Saat Hujan Lebat, Pemkot Jaktim Bangun Enam Saluran Penghubung
- ·Reaksi Baim Wong Kembali Diperiksa Polisi Kasus Prank Laporan KDRT: Jadi Panjang Gini
- ·Kasus Penganiayaan Mahasiswa Oleh Anak Pejabat Polda Sumut Baru Diungkap, Polri Angkat Bicara
- ·Ramai Wisatawan Batalkan Liburan ke Pangandaran Imbas Isu Megathrust
- ·Polisi Kembali Tegaskan Tak Ada Unsur Kriminalisasi Dalam Kasus Dahnil Anzar
- ·Sambut UU PDP, Grab Gelar Indonesia Privacy and Security Summit 2023
- ·Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar PN Jakarta Pusat 18 Oktober
- ·FOTO: Resor Ski Indoor Terbesar di Dunia, Pecahkan Rekor Guinness
- ·Maskapai Ini Catat Rekor Punya Destinasi Negara Terbanyak di Dunia
- ·Pakai 7 Cara Ini untuk Menurunkan Gula Darah Tanpa Obat
- ·Duo Bandit Terekam CCTV Gasak Honda Beat Dalam Gang di Kalideres Jakarta Barat
- ·Pasca Insiden Tembok Roboh, Proses KBM di MTsN 19 Jakarta Sementara Dialihkan ke MAN 11
- ·Persiapan Gedung Merah Putih Sambut Enembe, KPK Singgung Kejadian Mako Brimob Papua
- ·Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Makin Kuat, BI : Tunggu Besok ya